Selama PPKM Darurat warga Tanjungpinang diminta beraktivitas di rumah

id PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat warga Tanjungpinang diminta beraktivitas di rumah

Wali Kota Tanjungpinang Rahma. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rahma meminta masyarakat beraktivitas di rumah selama PPKM Darurat COVID-19 pada 12 - 20 Juli 2021.

"Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah," kata Rahma di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurut Rahma jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

Kemudian, mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah.

Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, kata dia, dapat dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan.

"Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi," jelas Rahma.

Lebih lanjut, Rahma turut menyampaikan berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.

Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.

Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, lanjut dia, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

"Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan," ungkapnya.

Rahma menyatakan pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkak Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungpinang bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Sabtu tanggal 10 Juli 2021.

"Atas dasar tersebut dan memperhatikan kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang serta dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19, maka diterapkan PPKM Darurat. Kita berharap semua pihak mendukung kebijakan ini sampai kondisi kembali membaik," demikian Rahma.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE