Pekerja migran NTB positif COVID-19 jalani karantina di Tanjungpinang

id PMI positif covid-19

Pekerja migran  NTB positif COVID-19  jalani karantina di Tanjungpinang

Kantor BP2MI Tanjungpinang menerapkan protokol kesehatan terhadap seorang korban penempatan unprosedural PMI. (ANTARA/HO-Humas BP2MI Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyampaikan lima pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat positif COVID-19 dikarantina di Wisma Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) setempat.

Mereka korban penempatan tidak prosedural PMI yang diamankan aparat Polres Bintan ketika hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tidak resmi, Selasa (6/7).

"Mereka dinyatakan positif COVID-19 setelah tes usap antigen dan langsung difasilitasi karantina oleh Satgas Provinsi Kepri," kata Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menjelaskan total 23 PMI yang diamankan aparat kepolisian, terdiri atas 22 warga NTB dan satu warga Jawa Tengah. Semua sudah dinyatakan lengkap berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polres Bintan.

Selain lima PMI yang dinyatakan positif COVID-19, katanya, 18 lainnya negatif COVID-19 setelah dites usap antigen, dan difasilitasi di penampungan UPT BP2MI Kepri di Tanjungpinang.

"Tinggal menunggu hasil PCR selanjutnya. Bila semuanya negatif, akan dipulangkan ke daerah asal," ungkap Mangiring.

Pihaknya turut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian karena berhasil menggagalkan keberangkatan PMI ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan.

BP2MI berharap terduga pelaku tindak pidana pasal 81 UU 18 Tahun 2017 ini dapat diadili untuk menimbulkan efek jera dan memberantas sindikasi penempatan unprosedural PMI.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang bepergian ke wilayah Kepri yang terindikasi melakukan perjalanan luar negeri tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE