Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak warga untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi guna menghindari diri dari risiko penularan COVID-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah kewajiban bersama.
Apalagi dengan munculnya varian virus Delta yang penularannya lebih cepat ketimbang varian sebelumnya, membuat situasi bisa terus memburuk. Maka dari itu, diperlukan kesadaran bersama dalam mengakhiri pandemi ini.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata dia.
Menag juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," kata dia.
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran COVID-19-nya zona hijau dan kuning.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan shalat Idul Adha di rumah," kata dia.
Berita Terkait
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Pasukan tentara Israel tangkap 50 warga Palestina di Tepi Barat selama Idul Fitri
Sabtu, 13 April 2024 11:08 Wib
Polres Natuna tingkatkan pengamanan di objek wisata di hari ketiga lebaran
Sabtu, 13 April 2024 7:44 Wib
Dinkes Kepri imbau warga waspadai penyakit ISPA di momen Lebaran
Jumat, 12 April 2024 10:49 Wib
Silaturahmi Jokowi dan Megawati sedang dicarikan waktu
Jumat, 12 April 2024 10:05 Wib
Beberapa orang ditembak di Kota Philadelphia, Amerika Serikat
Kamis, 11 April 2024 9:08 Wib
13 warga binaan terima remisi langsung bebas di Kepri
Kamis, 11 April 2024 7:03 Wib
Ronaldo sampaikan ucapan selamat Idul Fitri
Kamis, 11 April 2024 6:07 Wib
Komentar