Imigrasi Tanjungpinang: Saat ini sekitar 700 WNA tinggal di Bintan

id WNA tinggal di Indonesia,wna bintan

Imigrasi Tanjungpinang: Saat ini sekitar 700 WNA tinggal di Bintan

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau Irwanto Suhaili saat memimpin apel rutin pagi di halaman kantornya. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Irwanto Suhaili menyampaikan saat ini terdapat sekitar 700 warga negara asing (WNA) tinggal di daerah ini, khususnya di Kabupaten Bintan.

Irwanto menyebut seluruh WNA tersebut berasal dari China.

Mereka merupakan tenaga kerja PT BAI, di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"WNA yang sekarang tinggal di daerah kami cuma pekerja. Kalau pelancong tak ada lagi, karena sudah pulang ke negara masing-masing," kata Irwanto, di Tanjungpinang, Senin.

Irwanto memastikan semua WNA China di PT BAI memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari pihak keimigrasian.

Masa berlaku KITAS tersebut ialah selama enam bulan hingga satu tahun.

"Mereka bisa melakukan empat kali perpanjangan. Kalau sudah habis langsung pulang ke negaranya, setelah itu datang lagi ke Indonesia dan kembali ajukan KITAS," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Irwanto memastikan pihaknya tetap memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja China di PT BAI.

Dia mengklaim sejauh ini tak ada masalah dengan para pekerja asing tersebut, apalagi jumlahnya sudah jauh berkurang dari yang sebelumnya sekitar 1.000 orang.

"Sekarang sudah lebih banyak warga lokal bekerja di PT BAI," katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas WNA China di PT BAI juga dibatasi hanya boleh di perusahaan saja. Mereka harus menunjukkan surat jalan dari perusahaan apabila hendak keluar area, terlebih di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Irwanto turut menegaskan bahwa selama penerapan PPKM ini, tak ada WNA masuk ke wilayah kerja Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ditambah penerbangan dari luar negeri ke daerah itu dihentikan sementara.

"Pusat pun sudah menetapkan saat PPKM hanya WNA tertentu yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu memiliki visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya," demikian Irwanto.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE