PPKM di Batam diperpanjang hingga 2 Agutus 2021

id ppkm di batam , aturan ppkm di batam, ppkm level 4 di batam, batam ppkm level berapa? ,wali kota batam 2021, muhammad ru

PPKM di Batam diperpanjang hingga 2 Agutus 2021

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (ANTARA/ Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, berdasarkan instruksi Mendagri No. 25 Tahun 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi, No. 38 Tahun 2021, Senin, 26 Juli 2021.

"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," bunyi SE Wali Kota itu.

Dengan aturan itu, maka belajar mengajar dilakukan secara daring. Demikian pula kegiatan nonesensial tetap dilakukan 100 persen WFH.

Namun, untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.

Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publil yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuiman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi. Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.

Disebutkan juga pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, pangkas rambut, bengkel kendaraan dan yang sehenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Supermaker dan pasar swalayan yang menjual kebutuah seharo-hari batasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE