Kemendagri fasilitasi pemda bangun "Smart City"

id Smart City,Kemendagri,anggaran,fasilitas

Kemendagri fasilitasi pemda bangun "Smart City"

Tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menyampaikan 'keynote speech' di Pembukaan Kegiatan Riset dan Rating Transformasi Digital dan Kota Cerdas. (2/8/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pemda dalam merencanakan dan menganggarkan dana untuk mendukung pembangunan "Smart City" (Kota Cerdas).

Pengadaan infrastruktur dasar guna memenuhi syarat menjadi Kota Cerdas (Smart City) membutuhkan investasi yang tidak sedikit, kata Cahya di Pembukaan Kegiatan Riset dan Rating Transformasi Digital dan Kota Cerdas, Senin.

Oleh karena itu, katanya, Kemendagri memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) dari sisi perencanaan dan penganggaran.

Fasilitas tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut dapat menjadi acuan bagi pemda untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam rangka mendukung program Kota Cerdas.

“Nanti masuk ke nomenklatur pengelolaan informatika,” tutur Cahya menambahkan.

Guna mendukung pembangunan Kota Cerdas, Kemendagri juga memiliki peran untuk mendorong dan membimbing pemda dalam melakukan integrasi kebijakan nasional pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Adapun kebijakan nasional yang dimaksud oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah tersebut adalah kebijakan mengenai Kota Cerdas.

“Tugas kunci Mendagri adalah pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini, yaitu pembangunan Smart City,” ujar Cahya ketika menekankan tugas dari Mendagri dalam mengawal implementasi kebijakan Kota Cerdas.

Kemendagri juga memiliki peran dalam melakukan sinkronisasi pembangunan antar pusat dan daerah melalui pemerintah daerah. Hal ini dilakukan oleh Kemendagri untuk mempercepat implementasi kebijakan Kota Cerdas.

“Yang terakhir, Kemendagri melakukan evaluasi capaian daerah terkait dengan implementasi kebijakan pusat,” tuturnya.

Selain itu, Cahya juga menambahkan, dari 71 kota yang didata, 48 kota sedang melaksanakan pengembangan Kota Cerdas sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021. Alokasi anggaran dari 48 kota tersebut mencapai Rp52,7 miliar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE