Pemprov Kepri terbitkan SE larang anak di bawah 12 tahun bepergian antardaerah

id Pembatasan perjalanan antardaerah,covid-19

Pemprov Kepri terbitkan SE larang anak di bawah 12 tahun bepergian antardaerah

Suasana penumpang antre tes genose di pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Antara/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang anak berusia di bawah usia 12 tahun untuk bepergian antarkabupaten/kota maupun lintas provinsi di daerah tersebut.

Larangan itu disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum di masa pandemi COVID-19.

"Anak usia di bawah 12 tahun dilarang berangkat antardaerah atau provinsi di Provinsi Kepri," kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Kendati begitu, kata Ansar, pemerintah memberikan pengecualian bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.

Itu pun wajib melengkapi persyaratan surat/sertifikat vaksin COVID-19 bagi anak berusia di atas 12 tahun. Namun jika belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah.

Sementara, lanjut dia, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak, meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen.

"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, larangan keberangkatan anak di bawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional," ucap Ansar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE