PN Tanjungpinang vonis delapan tahun penjara ASN korupsi

id Hukuman asn koruptor

PN Tanjungpinang vonis delapan tahun penjara ASN korupsi

Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap seorang ASN terdakwa kasus korupsi Yudi Ramdani, Rabu (18/8).

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang.

Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.

"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.

Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE