Dana dari sanksi razia masker di Tanjungpinang dipertanyakan peruntukannya

id Komisi I,pertanyakan,dana dari denda,tidak gunakan masker,di Tanjungpinang

Dana dari sanksi razia masker di Tanjungpinang dipertanyakan peruntukannya

Anggota Polres Tanjungpinang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada warga yang melintasi pos penyekatan PPKM IV beberapa waktu lalu (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mempertanyakan dana yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Apriandi, di Tanjungpinang, Kamis, mengemukakan, sanksi tidak menggunakan masker berupa denda Rp50.000. Bahkan sanksi itu dikenakan kepada pengemudi mobil yang tidak menggunakan masker.

Komisi I sudah berulang kali mempertanyakan kepada Satpol Pamong Praja terkait dasar hukum dalam menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Selain itu, ia dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang lainnya juga mempertanyakan dana yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker digunakan untuk apa.

"Kalau dasar hukumnya surat edaran wali kota, kayaknya tidak mungkin karena tidak boleh menerapkan hal itu. Kalau ada peraturan wali kota, mana peraturan itu?" ujarnya.

Jika tidak ada dasar hukum dalam menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, maka kegiatan tersebut diduga pungutan liar. 

Dana yang terkumpul dari kegiatan itu, menurut dia berdasarkan keterangan Satpol PP digunakan untuk menutupi biaya operasional selama melakukan razia masker tersebut. Padahal pemerintah daerah sudah menganggarkan kegiatan tersebut dengan menggunakan anggaran daerah.

"Apakah diperbolehkan menggunakan dana yang bersumber dari denda yang dikumpulkan dari warga yang dikenakan sanksi itu untuk kegiatan razia? Saya pikir ini sudah tidak benar," ucapnya, yang diusung Partai Gerindra.

Apriandi menegaskan sampai sekarang belum mengetahui berapa uang yang berhasil dikumpulkan dari razia masker yang dilakukan beberapa bulan lalu tersebut.

"Kami sudah berulang kali tanya, tetapi tidak mendapat jawaban," katanya.

Terpisah, Kepala Satpol Pamong Praja Tanjungpinang mengatakan pihaknya menerapkan denda bagi anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker berdasarkan peraturan wali kota.

Dana yang terkumpul dari razia masker seingatnya Rp50 juta. Ia membantah dana itu dipergunakan untuk kegiatan operasional razia.

"Ini kegiatan sudah lama. Kalau tidak salah, Februari 2021 kami sudah stor ke kas daerah Rp50 juta," ucapnya.

Sementara terkait PPKM, Ahmad menegaskan pihaknya tidak menerapkan denda Rp50.000 tersebut.

"Kalau PPKM kami hanya mengawasi dan memberi peringatan kepada pedagang dan pengusaha yang melanggar aturan," ujarnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE