Ini syarat lowongan enam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemprov Kepri

id Lowongan kepala OPD

Ini syarat lowongan  enam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemprov Kepri

Sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri saat meninjau proyek Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka lowongan pengisian enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama dengan batas waktu pendaftaran mulai tanggal 19 Agustus 2021 hingga 25 Agustus 2021.

Adapun enam JPT Pratama yang lowong yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Sekretariat Daerah, Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah.

"Kami mengundang para PNS Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut," kata Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Provinsi Kepri Hamdani, Jumat.

Hamdani menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, antara lain persyaratan administrasi seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun 0 hari pada tanggal 30 September 2021, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Kemudian, pangkat minimal Pembina Tk. I (Gol. IV/b) bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi calon esselon II.a dan Pembina (Gol. IV/a) bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi calon eselon II.b, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan peradilan.

"Serta persyaratan khusus minimal telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tk. III dikecualikan bagi pejabat fungsional. Semua Peserta wajib mengikuti assesment sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh panitia," jelas Hamdani.

Lanjut Hamdani pendaftaran dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2021 hingga 25 Agustus 2021 secara online melalui website http://daftarjpt.kepriprov.go.id dengan melampirkan scan format pdf dokumen pendaftaran yang terlampir.

Dan ketentuan lain seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Pemerintah Provinsi Kepri di laman web http://bkpsdm.kepriprov.go.id.

Selanjutnya, pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud, pelamar hanya memilih satu jabatan. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

"Panitia tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya, bukti pendaftaran peserta agar dicetak dan dibawa pada setiap tahapan seleksi. Peserta agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam proses seleksi ini dan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ungkap Hamdani.

Menurutnya apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar/palsu, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Selain itu Pada saat tahapan wawancara peserta wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

Jika ada peserta yang positif dapat dilakukan wawancara secara online pada waktu yang sama dengan catatan yang bersangkutan dapat dan mampu mengikutinya.

"Peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi, maka dianggap gugur," demikian Hamdani.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE