Pemutihan pajak kendaraan bermotor sumbang kenaikan PAD Kepri

id Program pemutihan pajak

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sumbang kenaikan PAD Kepri

Kendaraan lalu lalang di jalan raya Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Antara/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang kenaikan pendapatan daerah itu pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

"Program Itu menambah PAD sekitar Rp50 miliar,” kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Oleh karena itu, Ansar menyebut ada kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap dilanjutkan hingga tahun 2022.

“Kalau tahun ini masih banyak yang belum melakukan pemutihan, bisa kita perpanjang,” ujar Ansar.

Lanjut Ansar Pemprov Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021.

Adapun item pajak yang mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Kedua BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” ucap Ansar.

Dia berharap dengan adanya program ini dapat menarik antusias masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya. Apalagi bagi masyarakat yang selama ini tidak patuh bayar pajak ditambah denda.

"Kita optimis program pemutihan pajak kendaraan ini mampu meningkatkan PAD di tengah minimnya pendapatan daerah imbas pandemi COVID-19," demikian Ansar.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE