Batam (ANTARA) - Warga Batam berinisial SO alias FR menanam tiga pohon ganja di halaman rumahnya dan langsung dipenjara dengan ancaman hukuman berat.
Sedangkan tanaman ganjanya telah dimusnahkan dan tersangka kini masih mendekam ditahanan.
"Barang bukti jenis ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat, dan LSM Granat," kata PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, di Batam, Kamis.
Jajaran Polda Kepri menahan tersangka SO alias FR, karena kedapatan menyimpan tiga batang pohon ganja dengan tinggi 120 cm, 55 cm, dan 50 cm.
Dari total barang bukti, 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai POM di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Banjir dan tanah longsor landa sejumlah kecamatan di Trenggalek
Jumat, 19 April 2024 9:27 Wib
Ratusan botol minuman keras diamankan petugas di Tambelan
Jumat, 19 April 2024 8:08 Wib
7 korban tewas kebakaran ruko di Jakarta ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:49 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Komentar