Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (PT Tanjungpinang Makmur Bersama) menemukan banyak penyewa lapak di Pasar Baru I, Pasar Baru II dan Pasar Bintan Centre, yang disewakan kembali ke orang lain dengan harga yang relatif tinggi.
Direktur BUMD Tanjungpinang Fahmi, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pihaknya menetapkan biaya sewa lapak yang relatif murah kepada para pedagang. Nilai sewa lapak tersebut bervariasi, tergantung posisinya.
"Ada lapak yang disewa Rp200.000/bulan, kemudian disewakan kembali dengan nilai mencapai Rp800.000 hingga lebih dari Rp1 juta per bulan," kata Fahmi.
Ia mengatakan jumlah penyewa lapak yang berjualan lebih sedikit dibanding penyewa lapak yang menyewa kembali lapak tersebut. Padahal sesuai perjanjian sewa-menyewa lapak, penyewa dilarang untuk menyewakan kembali lapak tersebut kepada pihak lain.
"Penyewa lapak dilarang berbisnis lapak. Kami dapat membatalkan perjanjian sewa-menyewa lapak tersebut," ujarnya.
Fahmi mengemukakan permasalahan tersebut sudah lama terjadi, namun belum dapat diselesaikan. Ia tidak menjelaskan alasan kenapa permasalahan itu sulit dibenahi, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
"Perlahan-lahan pasti kami benahi agar lapak itu benar-benar disewa oleh pedagang," ucapnya.
Ia mengatakan BUMD Tanjungpinang akan melakukan pendataan kembali terhadap lapak yang disewa pedagang, sekaligus memberi nomor pada masing-masing lapak. Nomor dan nama penyewa yang terdata diharapkan mampu mendorong pembenahan penyewaan lapak.
"Kami juga mulai menerapkan pembayaran nontunai bekerja sama Bank Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Lebih dari 350 tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza
Selasa, 23 April 2024 12:02 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
NBA umumkan ekspansi program Jr. NBA di Indonesia
Selasa, 23 April 2024 11:03 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Timnas Indonesia hadapi Korsel di perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 5:51 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 13:44 Wib
Komentar