Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sudah diperiksa kejaksaan negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD.
"Baru sebatas dimintai klarifikasi saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, Senin (30/8).
Kendati begitu, Dasril masih enggan membeberkan 20 nama-nama wakil rakyat Tanjungpinang tersebut. Mereka merupakan mantan anggota DPRD periode 2017-2019 maupun yang masih aktif.
Pada hari ini, kata dia, tiga anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2017-2019 kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungpinang. Yaitu Ade Angga, Ery Syahrial, dan Petrus M. Sitohang.
Menurutnya pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
Dasril belum dapat merinci lebih jauh mengenai indikasi kasus korupsi yang sedang diselidiki.
"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, inidikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum.
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
KPK panggil keenam saksi penyidikan korupsi lahan Tol Trans Sumatra
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan
Senin, 25 Maret 2024 16:14 Wib
KPK periksa ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait perkara dugaan suap
Senin, 25 Maret 2024 16:01 Wib
KPK periksa Sahroni soal dugaan aliran uang dari SYL ke partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:37 Wib
Komentar