Ditpam BP Batam tertibkan ROW 30 M Jalan Industri Tanjung Uncang

id Ditpam BP Batam,BP Batam,Penertiban Ruli,Penertiban Rumah Liar,Rumah Liar,Jalan Industri Tanjung Uncang

Ditpam BP Batam tertibkan ROW 30 M Jalan Industri Tanjung Uncang

Penertiban rumah liar di Tanjunguncang. Foto ANTARA/HO-Humas BP Batam

Batam (ANTARA) - Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Satpol PP, TNI Polri serta beberapa unsur lainnya, melakukan penertiban belasan rumah liar yang berada di ROW 30 M Jalan Kawasan Industri Tanjung Uncang, Selasa (7/9).

Penertiban ini dilakukan dalam rangka mendukung infrastruktur serta fasilitas Kota Batam agar dapat menarik investasi. Maka dari itu, BP Batam terus melakukan pembangunan dan peningkatan jalan terutama jalan menuju kawasan industri dengan tetap berkoordinasi bersama stakeholder terkait.

Kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama di Kantor Mako Satpol PP Kota Batam, yang dipimpin oleh Kasubidit Pamling dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri selaku Koordinator penertiban. 

"Hari ini kita melakukan penertiban jalan melingkar di Kawasan Industri Tanjung Uncang, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan dihindari dari hambatan. Saya berpesan kepada seluruh tim terpadu yang terlibat agar tetap menjaga keamanan dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara kekeluargaan dan komunikatif," kata Tony Febri.

Sesuai arahan Kasubdit Pamling dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri, personil tim terpadu melakukan bantuan pemindahan barang-barang yang berada di dalam bangunan kios dan rumah liar ke tempat yang aman, kemudian penggusuran dilakukan dengan menggunakan alat berat Excavator atau Beko.

Untuk diketahui, sebelum melakukan penertiban pihak Direktorat Pengamanan BP Batam sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di tepi jalan Kawasan Industri Tanjung Uncang, dengan memberikan surat peringatan 1, 2, 3 dan perintah bongkar, namun tidak dindahkan oleh warga, sehingga sesuai prosedur dilakukan tindakan pembongkaran oleh Tim Terpadu. Adapun sasaran penertiban ada sekitar 12 bangunan berupa kios dan rumah liar semi permanen.

Adapun personil Ditpam yang terlibat dalam penertiban Jalan melingkar di Kawasan Industri Tanjung Uncang sebanyak 55 orang personil.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE