Lingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, hingga kini belum menerima surat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga soal Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga, yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
"Sampai hari ini kami masih menunggu surat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, kemungkinan mereka juga menunggu surat dari Partai PDI Perjuangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Lingga, Hasbullah kepada Antara, Jumat.
Sementara itu salah satu pemerhati Pemilu yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Irham mengatakan jika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 dan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
"Dari aturan tersebut, mekanismenya adalah KPU melaporkan kepada Sekretariat DPRD tentang hasil pleno pada Pilkada 2019 yang lalu, tentang suara terbanyak kedua dari anggota DPRD yang di PAW," ujarnya.
Setelah KPU menyurati Sekretariat DPRD Lingga, selanjutnya Sekretariat DPRD Lingga tentunya menunggu surat dari Partai Politik asal anggota DPRD Kabupaten Lingga yang akan di PAW tersebut, untuk mendapatkan rekomendasi dari partai asal anggota DPRD yang akan di PAW tersebut.
"Dan jika nanti partai memberikan nama dibawah suara terbanyak berikutnya, hal itu tentu menjadi keputusan Partai Politik tersebut yang nantinya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Irham meskipun pergantian nama tersebut, rentan akan gugatan namun hal tersebut bisa saja terjadi, jika Partai memiliki alasan yang kuat untuk mengganti nama PAW dibawahnya dan nama yang berhak adalah nama Calon anggota Legislatif suara terbanyak berikutnya.
"Dinamika itu bisa saja terjadi, dalam politik itu mungkin saja, tapi tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditetapkan bai itu undang-undang maupun peraturan KPU, semuanya sudah diatur," ujarnya.
Pasca meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga, Jimmy AT yang berasal dari PDI Perjuangan yang berhalangan tetap sehingga harus di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga kini sudah satu bulan lebih, kekosongan tersebut belum diisi oleh penggantinya dan DPRD Lingga belum melakukan PAW terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Lebih dari 350 tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza
Selasa, 23 April 2024 12:02 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
PDI Perjuangan siap jadi koalisi ataupun oposisi
Selasa, 23 April 2024 6:54 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
PDI Perjuangan: Gibran sudah bukan kader partai lagi
Senin, 22 April 2024 21:16 Wib
Komentar