Gubernur Kepri surati Menhub bahas kisruh pungutan jasa labuh jangkar

id Kisruh labuh jangkar

Gubernur Kepri surati Menhub bahas kisruh pungutan jasa labuh jangkar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat berkunjung ke gudang Bulog Tanjungpinang.

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi perihal kisruh surat Dirjen Perhubungan Laut tentang larangan pemerintah daerah setempat memungut retribusi jasa labuh jangkar.

Surat tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah itu beredar luas dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kepri.

"Hal ini sangat perlu disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.

Pemprov Kepri memutuskan menghentikan semetara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan dan akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga bahwa Pemprov Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi.

Menurut Ansar sejauh ini pihaknya sangat taat atas asas hukum dalam pemberlakukan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), yang
menegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50 jenis dan dalam penerapannya di lingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” ungkap Ansar.

Adapun dalam pungutan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan, lanjut dia, harus disesuaikan dengan perkembangan pengaturan pembagian wewenang akan pengelolaan wilayah laut.

“Diusulkan kedua jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan itu ke dalam rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Daerah dan dibahas dengan mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepri,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak pernah gegabah menerapkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhanan pada pelayanan kepelabuhanan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemprov Kepri, sebab dalam Perda tersebut diundangkan seluruh pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang sebelumnya merupakan pungutan PT. Pelindo (Persero) telah KKP diambil alih pemungutannya oleh Kementerian Perhubungan sejak September 2015 di semua wilayah perairan tanpa membedakan wewenang akan pengelolaan wilayah laut.

"Terkait hal ini perlu diselaraskan kembali agar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada pungutan berganda, yaitu dengan cara pungutan pemerintah pusat untuk kedua jenis jasa tersebut di dalam 12 mil untuk dihentikan, mengingat kami sudah siap melaksanakan wewenangnya atas pemanfaatan wilayah laut,” sebut Ansar.

Lebih lanjut Ansar menyampaikan isi surat tersebut juga dinilai bertentangan dengan seluruh pertimbangan hukum, pendapat, hasil sidang non litigasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018, dengan mengarahkan para Kepala KSOP dan UPP untuk melakukan perbuatan melampaui wewenang berupa anjuran pelaksanaan pungutan jasa PNBP melampaui batas berlakunya wewenang, tanpa koordinasi sedikitpun dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang berdampak pada timbulnya sengketa kewenangan.

Gubernur pun memohon kepada Menteri Perhubungan agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemprov Kepri, khususnya terkait pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018.

“Kita dalam bekerja sudah sesuai aturan hukum. Kita menyurati Menteri Perhubungan dengan tujuan untuk meluruskan tatanan hukum yang dinilai kurang
pas,” ujar Ansar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE