Perjalanan antarpulau di Kepri seharusnya tanpa tes antigen

id Pelindo Tanjungpinang, minta perjalanan, laut antarpulau, tanpa tes antigen

Perjalanan antarpulau di Kepri seharusnya tanpa tes antigen

Pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau minta pemerintah untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antarpulau.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang Raja Junjungan Nasution di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah kasus aktif COVID-19 yang sudah drastis turun, dan perjalanan antarpulau dengan menggunakan kapal merupakan kebutuhan warga.

Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp85.000/orang dari Tanjungpinang menuju Batam memberatkan warga. Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjungpinang menuju Batam hanya Rp55.000, jauh di bawah biaya tes antigen.

Perjalanan laut dari Tanjungpinang menuju Batam juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar sejam sudah sampai ke tujuan.

Salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yakni persyaratan tes antigen. Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antarpulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif COVID-19.

Akibatnya, dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura turun 50 persen dari 1.500 orang/hari. Penurunan jumlah penumpang berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjungpinang.

"Kami memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan COVID-19. Namun kondisi sekarang memungkinkan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk perjalanan laut," kata Raja.

Ia menambahkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan dan penumpang wajib menerapkan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50-70 persen dari kapasitas kursi penumpang.

Selain itu, persyaratan perjalanan laut sebaiknya cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagi penumpang yang belum divaksin tidak boleh berangkat.

"Di pelabuhan juga dapat diterapkan pembayaran nontunai," ujarnya.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan persyaratan untuk perjalanan laut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku sesuai dengan level PPKM. Saat ini, Kepri masih berstatus senagai PPKM Level III, meski jumlah kasus aktif COVID-19 tinggal 368 orang.

"Masukkan dari Pelindo Tanjungpinang akan kami sampaikan dalam rapat satgas. Mudah-mudahan ada solusi, tanpa mengurangi upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE