DJP Kepri anugerahi BP Batam sebagai penyetor pajak terbesar Januari-Agustus 2021

id bp batam, anugerah djp kepri, djp kepri, kanwil djp kepri, gubernur kepri, ansar ahmad,Kepala Biro Humas Promosi dan Pro

DJP Kepri anugerahi BP Batam sebagai penyetor pajak  terbesar Januari-Agustus 2021

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. (ANTARA/ HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau menganugerahi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam sebagai Wajib Pajak Pemungut dengan Kontribusi Setoran Pajak Terbesar periode Januari-Agustus 2021.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait di Batam, Sabtu menyampaikan penghargaan itu diraih pihaknya sebagai wujud ketaatan dan komitmen dalam partisipasi mendukung pembangunan secara nasional melalui pemotongan atau pemungutan pajak.

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima BP Batam. Selain mencapai target kinerja dan menjalankan program berdaya saing, BP Batam juga tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, dan tentu ini sebagai wujud kontribusi positif BP Batam terhadap negara,” kata dia.

Penghargaan itu diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Amad dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri Ke-19, di Gedung Daerah Kota Tanjung Pinang.

Ariastuty berharap pembangunan bisa terus berjalan simultan. Kemudian, berbagai capaian yang telah diperoleh dapat tetap dipertahankan bagi wajib pajak.

"Capaian ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memenuhi kewajiban wajib pajak secara konsisten," kata dia.

Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan pemerintah telah berupaya membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pemprov Kepri juga menyatakan terus bekerja demi mewujudkan pemulihan ekonomi

Gubernur menyampaikan perekonomian Kepri tumbuh 6,9 persen di pada triwulan kedua 2021, dibanding periode yang sama tahun lalu. Ekonomi Kepri juga  sempat mengalami kontraksi minus 6,6 persen di masa pandemi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE