Kepri waspadai lonjakan kasus COVID-19 di Singapura

id Satgas, Kepri,waspadai lonjakan, kasus COVID 19,di Singapura

Kepri waspadai lonjakan kasus COVID-19 di Singapura

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang belum lama ini. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan masyarakat di wilayah itu harus mewaspadai lonjakan kasus aktif COVID-19 dalam tiga hari terakhir di Singapura.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan penularan COVID-19 dari Singapura ke Kepri berpotensi terjadi, karena pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara itu ke Pelabuhan Batam Centre.

"Tentu harus dicermati bersama permasalahan itu, apalagi cukup banyak PMI yang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan kita di Batam," kata Tjetjep, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lonjakan kasus aktif di Singapura berawal dari penularan COVID-19 di salah satu rumah makan. Pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa itu, menurut dia euforia warga yang berlebih sehingga lalai menerapkan protokol kesehatan.



Ketika kasus aktif COVID-19 rendah, bukan berarti virus itu sudah tidak ada, melainkan masih ada. Namun, orang-orang yang mengidap virus itu tidak menyadarinya, dan berinteraksi dengan orang lain sehingga jumlah orang yang terinfeksi virus itu terus meningkat.

"Ketika vaksinasi dilaksanakan secara menyeluruh, bukan berarti tubuh kita dapat menolak virus itu. Vaksin itu untuk meningkatkan imun tubuh kita dari serangan virus sehingga kondisi tubuh tidak parah saat terinfeksi," ucapnya.

Dari penularan awal di salah satu rumah makan di Singapura itu, menurut Tjetjep seluruh elemen masyarakat di Kepri dapat memetik pelajaran yang berarti sehingga tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan saat berinteraksi, termasuk saat berada di rumah makan dan kedai kopi.

Ia mengimbau pihak pengelola kedai kopi dan rumah makan untuk tidak menyediakan kursi dengan kapasitas 100 persen untuk mencegah terjadi kerumunan pengunjung. Jumlah kursi yang disiapkan hanya dibenarkan 50 persen dari kapasitas kedai kopi dan rumah makan.

"Kursi juga sebaiknya disusun tidak saling berhadapan, dan meja berada pada posisi menempel di dinding," tuturnya.*



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE