Kejati Kepri mediasi serah terima aset Pemprov dengan Pemkot Batam

id wakajati kepri, wakil kajati kepri, patris yusrian jaya, serah terima aset kepri dan batam, wali kota batam, muhammad ru

Kejati Kepri mediasi serah terima aset Pemprov dengan Pemkot Batam

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi berfoto bersama usai menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, Senin.  (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memediasi serah terima aset antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Pemerintah Kota Batam, agar berjalan baik dan lancar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Patris Yusrian Jaya menyatakan kerja sama para pihak, Pemprov Kepri, Pemkot Batam dan Kopsubgah KPK RI dalam serah terima aset membuat kegiatan itu berjalan baik dan lancar.

"Ini titik awal masalah aset terselesaikan," kata dia di sela-sela penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, Senin. 

Serah terima aset dari Pemprov Kepri kepada Pemkot Batam yaitu tanah di atas bangunan gedung kantor permanen di Jalan Kartini 1 Nomor 30 Sekupang (area kantor Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkimtan) dan bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.

Dan serah terima aset dari Pemkot Batam kepada Pemprov Kepri di antaranya empat bangunan Rumah Negara Golongan Tipe B Permanen Jalan Kartini 3 Nomor 7a,10, 11 dan 12 serta satu kesatuan bangunan gedung kantor permanen, dua gedung pos jaga permanen serta gedung garasi permanen pada Bangunan Kantor Disnaker Batam.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan penyelesaian permasalahan aset merupakan hal penting guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Pemkot Batam sejak awal terus berkomitmen untuk menyelesaikan ini dan terus dimonitor oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI sejak 2019," kata Wali Kota.

Ia berharap hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik demi mempertimbangkan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat tersebut.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan KPK RI," kata Wali Kota Batam.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE