Gubernur Kepri tegaskan percepatan pelayanan publik tekan angka korupsi

id Percepatan pelayanan publik

Gubernur Kepri tegaskan percepatan pelayanan publik tekan angka korupsi

Masyarakat antre mendaftar berobat di RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendorong percepatan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagai salah satu indikator menekan angka indeks korupsi di daerah setempat.

Dengan mengoptimalkan pelayanan publik, maka masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari pelayanan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas yang sedang dibenahi Pemprov Kepri saat ini," katanya. di Tanjungpinang, Kamis.

Ansar mengklaim berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus dikembangkan Pemprov Kepri dengan memakai sistem pelayanan digital agar lebih transparan, efesien, dan efektif.

Dia optimistis pelayanan yang dibangun secara sistematis dengan target sasaran pelayanan jelas, maka perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segara diwujudkan di Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri mereka sebagai pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. Bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat," katanya.

Disamping itu, lanjut Ansar, dengan terbitnya Perpres 76 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dengan demikian pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

"Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah," jelas Gubernur.

Adapun data pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N Lapor di Kepri dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan, sedangkan jumlah pengaduan selesai ditindaklanjuti sebanyak 16 kasus atau 64 persen. Untuk jumlah pengaduan yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak sembilan kasus atau 36 persen.

"Intinya, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan padea diri kita, sebagai ASN bahwa dalam bertugas melayani masyarakat adalah bagian dari ibadah," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE