BP Batam: Kebijakan visa untuk WNA bidang wisata gerakkan ekonomi Batam

id kpbpb batam,kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas batam,Kepala Biro HumasPromosi dan Protokol Ariastuty Sirait,K

BP Batam: Kebijakan visa untuk WNA bidang wisata gerakkan ekonomi Batam

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait. (ANTARA/ HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Kebijakan pemerintah memberikan visa untuk warga negara asing yang berkegiatan di bidang wisata, perfilman dan pendidikan diharapkan mampu menggerakkan kembali ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

"Ini merupakan momen yang amat baik untuk kembali menggeliatkan sektor-sektor penting yang selama ini benar-benar menjadi mati suri akibat pandemi COVID-19. Sektor wisata kita harapkan dapat bangkit untuk menggerakkan roda perekonomian," kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021, sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi Batam, dengan mendorong kegiatan berusaha dan merangsang sektor wisata.

Keputusan Menteri itu mengatur penambahan jenis kegiatan orang asing dalam pemberian visa selama penanganan penyebaran COVID-19, yaitu wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Kemudian kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312 dan pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Tugas utama BP Batam selama pemulihan ekonomi berlangsung adalah meningkatkan jumlah investasi asing ke Batam. Selain terhadap industri manufaktur sebagai fokus utama pengembangan Batam, ia mengatakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, juga memberikan perhatian terhadap pengembangan infrastruktur dan wisata Batam .

Terlebih kini Batam telah memiliki dua Kawasan Ekonomi Khusus yang strategis yakni KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo mengatakan bahwa keputusan itu merupakan perwujudan dukungan kebijakan Keimigrasian dalam fungsi fasilitator pembangunan ekonomi.

"Visa untuk kunjungan wisata sudah ditetapkan kebijakannya. Dukungan industri perfilman makin didorong, dan ini baik buat Batam. Kita harapkan bagus buat masyarakat Batam dari sisi roda ekonomi tentunya," kata dia.

Ia mengatakan orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku, kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.

"Seiring penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas," kata dia.

Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan juga melampirkan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri apabila nantinya terkonfirmasi positif COVID-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE