BP Batam gandeng Kejati Kepri kerja sama penanganan perdata dan TUN
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara," kata Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro dalam keterangan, Jumat.
Menurut dia, kerja sama itu juga bermanfaat dalam menjaga iklim investasi Batam agar tetap kondusif.
Ia menyampaikan, kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebenarnya sudah berjalan sejak 2018, dan kini diperbarui kembali dan berlaku selama dua tahun.
Kerja sama antara dua lembaga mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum,fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono berharap kerja sama itu mampu menjadi langkah baik menciptakan sinergitas antarlembaga.
Kerja sama itu juga diharapkan dapat memperkuat keberhasilan mewujudkan program strategis nasional, demi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan di Batam.
Menurut dia, pengembangan Kawasan Batam yang memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa saja menimbulkan permasalahan hukum, perdata dan tata usaha negara.
"Oleh karena itu, dalam rangka penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BP Batam telah mempercayakan kepada kami, Kejati Kepri, sebagai lembaga yang menyelesaikan hal tersebut," kata dia.
"BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara," kata Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro dalam keterangan, Jumat.
Menurut dia, kerja sama itu juga bermanfaat dalam menjaga iklim investasi Batam agar tetap kondusif.
Ia menyampaikan, kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebenarnya sudah berjalan sejak 2018, dan kini diperbarui kembali dan berlaku selama dua tahun.
Kerja sama antara dua lembaga mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum,fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono berharap kerja sama itu mampu menjadi langkah baik menciptakan sinergitas antarlembaga.
Kerja sama itu juga diharapkan dapat memperkuat keberhasilan mewujudkan program strategis nasional, demi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan di Batam.
Menurut dia, pengembangan Kawasan Batam yang memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa saja menimbulkan permasalahan hukum, perdata dan tata usaha negara.
"Oleh karena itu, dalam rangka penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BP Batam telah mempercayakan kepada kami, Kejati Kepri, sebagai lembaga yang menyelesaikan hal tersebut," kata dia.
Komentar