Gubernur Kepri minta Ketua DPD RI sahkan UU kepulauan

id RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Kepri minta Ketua DPD RI sahkan UU kepulauan

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Gubernur Ansar Ahmad berkunjung ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Humas DPD RI

Tanjungpinang (ANTARA) - Kunjungan kerja Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dimanfaatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.

"RUU Daerah Kepulauan sudah diperjuangkan selama 10 tahun. Kami berharap segera menjadi undang-undang, karena ini penting untuk membangkitkan perekonomian daerah kepulauan seperti Kepri," kata Ansar Ahmad saat mendampingi LaNyalla berkunjung ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri, Selasa.

Ansar mengatakan sampai saat ini masih ada disparitas yang jauh antarperkotaan dan wilayah kepulauan. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan dia yakin kebutuhan dasar masyarakat akan mudah terpenuhi.



Menurutnya pendekatan pembangunan di wilayah pesisir atau kepulauan beda dengan perkotaan. Undang-Undang Daerah Kepulauan akan mampu menggerakkan produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.

Selain RUU Daerah Kepulauan, Ansar juga berharap ada dukungan-dukungan lain dari DPD agar pembangunan di Kepri semakin maju.

"Dengan kedatangan Ketua DPD kita berharap mendapatkan solusi setelah nantinya permasalahan-permasalahan yang ada disampaikan ke pemerintah pusat oleh DPD," ucap Ansar.

Sementara LaNyalla menjelaskan RUU Daerah Kepulauan yang juga diusulkan DPD RI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Namun, pembahasan dan pengesahannya berada di DPR.

"Bolanya ada di DPR. Kita tidak tahu kenapa belum juga dibahas lebih jauh, padahal Presiden sudah mengeluarkan surat yang menugaskan beberapa kementerian membahasnya," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE