Gubernur Kepri bersama DPR RI bahas RUU pembentukan pengadilan tinggi

id pengadilan tinggi Kepri,pengadilan kepri

Gubernur Kepri bersama  DPR RI bahas RUU pembentukan pengadilan tinggi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Tim Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, di Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersama Tim Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di provinsi ini.

Gubernur Ansar secara khusus menyampaikan kunjungan Badan Legislasi DPR RI ini sangat bermanfaat bagi Pemprov Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.

Beberapa kepentingan mendesak, kata dia, adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.

Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat setempat masih harus ke Pekanbaru, Provinsi Riau untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri," ujar Ansar saat memimpin rapat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.

Ansar menyatakan dengan akan berdirinya Pengadilan Tinggi di Kepri, maka akan sangat membantu masyarakat untuk mencari keadilan.

Menurutnya jaminan atas keadilan merupakan amanat dari konstitusi sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Untuk menjamin urusan-urusan masalah hukum yang lebih efisien, Provinsi Kepri ini kan mobilitas masyarakatnya sangat tinggi dan juga kawasan investasi, jadi kehadiran Pengadilan Tinggi sudah sangat dinantikan," ujar Gubernur.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Roki Panjaitan mengutarakan jika kasus perkara yang ditangani 4 pengadilan negeri di Provinsi Kepri, yaitu Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna selama tahun 2021 sebanyak 13.341 kasus perkara.

"Jumlah kasus perkara ini sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi di Kepri," ujar Roki.

Sementara itu, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan maksud dari kunker Banleg DPR RI ke Kepri adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai materi pemuatan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.

Firman menuturkan hal ini merupakan bentuk komitmen dari DPR RI untuk mewujudkan penyetaraan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Kunjungan kerja kali ini, ujarnya, juga untuk memastikan komitmen dari pemerintah daerah untuk mendirikan Pengadilan Tinggi.

"Salah satunya adalah untuk penyediaan lahan, tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan akan memberikan lahan untuk sebagai daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi," kata Firman.

Dukungan Pemprov Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas dua hektare di Pulau Dompak, masing-masing satu hektare untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.

Kunjungan kerja Badan Legislasi kali ini diikuti beberapa anggota DPR RI, yaitu Sturman Panjaitan dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio dari Fraksi PDIP, dan Arteria Dahlan yang juga dari Fraksi PDIP.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE