Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Apriyandi mengajukan surat keberatan ke pengurus pusat partai tersebut, setelah terbit surat keputusan pemecatan atas dirinya.
"Ini (pengajuan) surat keberatan ke DPP Gerindra sebagai langkah awal yang saya lakukan," kata Apriyandi, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis.
Ia berharap DPP Partai Gerindra meninjau kembali keputusan tersebut. Alasannya, ia merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai itu, dan juga anggota legislatif.
"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini pula.
Apriyandi juga merasa bahwa tuduhan bahwa dirinya melanggar AD/ART partai tidak benar, karena selama ini sudah memberi sumbangan kepada partai. Namun dalam enam bulan terakhir, ia mengakui belum menyetor sumbangan itu, karena muncul berbagai informasi bahwa dirinya akan dipecat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
"Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang," ujarnya.
Apriyandi masih melakukan kegiatan rutin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang setelah sehari yang lalu mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Gerindra memecat dirinya sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanjungpinang.
"Saya lagi bahas anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah," ujarnya.
DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 disiarkan di sejumlah media daring.
Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5 juta/bulan. Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali," kata Apriyandi pula.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Gerindra: Kami tidak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 13:59 Wib
Lanud RSA Natuna gelar lomba layang-layang sambut HUT ke-78 TNI AU
Rabu, 27 Maret 2024 9:10 Wib
Disnaker Tanjungpinang buka posko pengaduan THR
Selasa, 26 Maret 2024 17:25 Wib
PT Timah siapkan 700 kuota mudik gratis ke Babel dan Kepri
Selasa, 26 Maret 2024 10:33 Wib
Pemprov Kepri salurkan 5.000 paket sembako ke warga Bintan
Senin, 25 Maret 2024 17:09 Wib
Komentar