BNN Tanjungpinang rehabilitasi 65 pecandu narkoba ada dari PNS

id Rehabilitasi pecandu narkoba

BNN Tanjungpinang rehabilitasi 65 pecandu narkoba ada dari PNS

Penandatanganan komitmen mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba antara BNN Tanjungpinang dan insan media. Foto ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang telah merehabilitasi 65 pecandu narkoba sepanjang tahun 2021, 8 di antaranya berstatus PNS yang bekerja di pusat ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

Angka tersebut melebihi dari target rehabilitasi tahun ini yang semula dipatok sebanyak 50 orang. Bahkan naik jika dibanding tahun 2020, sebanyak 40 orang. 

"Ini juga sebuah prestasi bagi kami," kata Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Tanjungpinang, Sri Murdiningsih, Senin (22/11).

Menurutnya hal ini menandakan bahwa masyarakat khususnya pecandu narkoba sudah mulai terbuka dan peduli terhadap program rehabilitasi BNN. Sehingga sebagian lebih memilih mengajukan direhab di BNN, sebelum tertangkap aparat penegak hukum.

"Namun, dominannya memang limpahan dari Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan," ungkap Sri.

Menurutnya tujuan akhir dari program rehabilitasi ini agar pecandu narkoba itu tidak kembali menggunakan narkoba, kemudian bisa beraktivitas sosial sebagaimana manusia seutuhnya.

Proses rehabilitasi berjalan selama 3-6 bulan, mulai dari bimbingan konseling, terapi, hingga dialog. 

Sri menyatakan untuk rehab rawat jalan dilaksanakan di Tanjungpinang dan rawat inap di Loka BNN di Batam.

Jika rawat inap di Batam penuh, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lido Bogor atau Balai Rehabilitasi Makassar.

"Perlu dicatat, rehabilitasi di BNN itu gratis tanpa dipungut biaya, jadi pecandu narkoba jangan ragu manfaatkan program ini untuk pemulihan," ungkap Sri.

Sri menambahkan tren pengguna sabu di wilayah kerja BNNK Tanjungpinang mayoritas memakai narkoba jenis sabu.

"Rata-rata pengguna narkoba berusia produktif, yakni 25-40 tahun," tuturnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE