Tiga petugas kesehatan Puskesmas Sei Lekop Bintan kembalikan dana insentif

id puskesmas sei lekop

Tiga petugas kesehatan Puskesmas Sei Lekop Bintan kembalikan dana insentif

Pengeledahan Puskesmas Sei Lekop Bintan. Foto ANTARA/Nikolas Panama.

Bintan (ANTARA) - Tiga orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengembalikan uang sebesar Rp8 juta  setelah pihak kejaksaan setempat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus insentif fiktif.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, di Bintan, Kamis, mengatakan, uang tersebut dikembalikan ke Kepala Puskesmas Sei Lekop. Uang tersebut kemudian disita saat tim Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop.

Ia enggan mengungkapkan identitas ketiga nakes tersebut. Namun ketiga nakes tersebut termasuk orang yang diperiksa dalam kasus itu. Saat ini, status ketiga nakes sebagai saksi.

"Kami intensif melakukan penyidikan kasus ini," ucapnya.

Tim Penyidik Khusus Pemberantas Korupsi pada Kejari Bintan baru-baru ini juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Selain itu, tim tersebut juga menyita dokumen penting setelah menyisir ruangan Dinas Kesehatan Bintan.

Kejari Bintan juga mendalami kasus dugaan korupsi insentif fiktif di Puskesmas Tambelan.

"Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta dari nilai kegiatan sebesar Rp400.000," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana COVID-19 insentif nakes fiktif.

"Kami tidak dapat berkomentar, karena permasalahan itu sudah masuk ke ranah hukum. Tentu kami mengikuti prosedur, dan menghormati proses hukum," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE