Kejari Bintan dalami dua kasus korupsi di Kelurahan Sei Lekop

id Kejari Bintan, terus dalami,dua kasus korupsi,di Kelurahan Sei Lekop

Kejari Bintan dalami dua kasus korupsi di Kelurahan Sei Lekop

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana (Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terus mendalami dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, di Bintan, Jumat, mengatakan, kasus dugaan korupsi jual beli lahan diduga melibatkan oknum anggota legislatif setempat, dan juga PT Bintan Inti Sukses (BUMD). Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Lahan sekitar 1 hektare itu dibeli oleh oknum anggota DPRD Bintan  seharga Rp60 juta, kemudian dijual kepada BUMD Bintan sebesar Rp1,7 miliar.

"Kami belum memeriksa oknum anggota DPRD Bintan tersebut. Untuk sementara ini masih satu orang yang diduga terlibat dalam kasus itu," ujarnya, yang juga mantan penyidik KPK.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi insentif dengan modus memanipulasi jam kerja dan kegiatan, hampir diperoleh titik terang. Tim Kejari Bintan sudah menggeledah Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinkes Bintan.

Selain itu, dalam modus operandi yang sama, Kejari Bintan juga mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif di Puskesmas Tambelan.

"Kami mengejar kreatornya dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini," ucapnya.

Riana menargetkan satu dari dua kasus itu dapat ditingkatkan status hukumnya dalam waktu dekat. Tim penyidik terus melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap puluhan para saksi pada dua kasus tersebut.

"Mudah-mudahan dapat diselesaikan segera dalam waktu dekat," katanya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE