Tiga strategi Kominfo untuk penanganan konten negatif

id kominfo,konten negatif internet

Tiga strategi Kominfo  untuk penanganan konten negatif

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong dan menjalankan tiga strategi kunci dalam perbaikan penanganan konten negatif di ruang digital, mulai dari level hulu hingga hilir.

“Sumber daya manusianya kita tingkatkan, teknologinya kita mutakhirkan, dan tata kelolanya terus kita tinjau supaya relevan dengan perkembangan tantangan yang ada,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis.

Dedy mengatakan tantangan dalam menjaga situasi kondusif dan ruang digital yang positif semakin meningkat seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital dan literasi digital yang belum menyeluruh di masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong tiga strategi kunci tersebut.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang berada pada level hulu, kata Dedy, perlu dilakukan percepatan peningkatan kapasitas literasi digital pada masyarakat serta peningkatan kapasitas bagi para pihak pengelola data pribadi maupun konten digital di ruang siber.

Pada level tengah, pihaknya akan melakukan pemutakhiran teknologi moderasi konten dengan membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi yang disebut Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

“Kominfo akan terus meningkatkan upaya dalam menjaga ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi konten,” kata Dedy.

Dedy mengatakan TKPPSE tersebut akan sepenuhnya beroperasi pada tahun depan yang bertujuan untuk memudahkan, mengefektifkan, dan mengefisiensikan penanganan konten negatif di ruang digital.

Pada level hilir, Kominfo akan terus melakukan pemutakhiran tata kelola terkait dengan penanganan konten negatif di internet, mulai dari regulasi, SOP, hingga terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Di level hilir, Kominfo juga mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tutur Dedy.

Terkait penanganan konten negatif di ruang digital sepanjang 2021, Kominfo sendiri telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.

Selain itu, agar menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks, Kominfo telah menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19.

Sementara terkait dengan keamanan di ruang digital, terdapat total 43 kasus kasus perlindungan data pribadi yang ditangani Kominfo pada tahun ini, di mana 9 kasus di antaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif sedangkan 24 kasus di antaranya sedang dalam proses penanganan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE