LPSK dukung Polda Kepri jerat penyelundup TKI dengan UU 21/2007

id Penyelundupan PMI,Perdagangan orang,LPSK

LPSK dukung Polda Kepri jerat penyelundup TKI dengan UU 21/2007

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu (kanan). ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendukung Polda Kepulauan Riau menjerat pelaku penyelundupan tenaga kerja Indonesia  ilegal dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Edwin mengapresiasi langkah cepat Ditreskrim Polda Kepri yang langsung meringkus pemilik kapal pengangkut PMI ilegal.

Dengan penangkapan tersebut, dia berharap membuka jalan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Praktik penyelundupan PMI ilegal masih terjadi di sepanjang jalur perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kasus terbaru adalah kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, 15 Desember 2021. Sebanyak 21 orang meninggal dunia.

LPSK mendukung Polda Kepri untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu sangat beralasan mengingat modus operandi penyelundupan PMI ilegal telah mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

"Harus ditutup peluang bagi para pelaku untuk disangkakan dengan pelanggaran pasal tindak pidana administrasi yang terdapat dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Edwin menegaskan.

Meskipun semua negara memperketat perbatasan dan pemeriksaan orang asing datang ke negaranya karena situasi pandemi COVID-19, kata dia, ternyata hal itu tidak menyurutkan pelaku perdagangan orang untuk berupaya mengirimkan pekerja migran dengan berbagai cara.

Ia menyebutkan salah satunya dengan cara-cara mengirimkan PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur gelap.

"Perlu tindakan tegas dan keras terhadap pelaku perdagangan orang karena korban nyawa terus berjatuhan," ujarnya.

Selanjutnya, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para korban perdagangan orang, termasuk keluarga atau ahli waris korban yang telah meninggal dunia akibat tenggelamnya kapal di perairan Johor Malaysia.

Sebagai korban, lanjut dia, mereka dapat mengajukan hak-hak korban atas restitusi atau ganti kerugian kepada pelaku kejahatan.

"Tidak hanya korban, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi-saksi dan saksi pelaku yang mengetahui cara kerja para pelaku sejak perekrutan, penampungan, dan pengiriman pekerja migran sebagai korban perdagangan orang," kata Edwin.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE