Tiga pelaku penambang pasir ilegal ditangkap

id Penambang pasir ilegal

Tiga  pelaku penambang pasir ilegal ditangkap

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti kasus penambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga penambang pasir diduga Ilegal di kawasan di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

"Para pelaku berinisial YA, M, dan JA," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko dalam keterangan pers di Bintan, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada aktivitas penambangan pasir di Kampung Banjar Baru, Senin (17/1).

Berbekal informasi tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.

Saat tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal. Polisi mendapati dua mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan ke dalam bak penampungan melalui selang.

Di lokasi yang sama juga didapati dua truk, yaitu satu unit dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan satu lainnya sedang dalam pengisian.

"Di lokasi penambangan, kami mengamankan pelaku YA selaku pemilik mesin. YA bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir, yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut," katanya.

Dari lokasi penambangan itu turut diamankan para sopir truk dan pemilik perusahaan CV KMBJ. Barang bukti yang ada di lokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir juga diamankan petugas.

Dari kejadian ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu YA selaku penambang atau pemilik mesin, M selaku pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus perusahaan CV KMBJ.

Sebanyak dua orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp100 miliar," katanya.

Pihaknya berkomitmen terus menindak tegas terhadap penambang pasir ilegal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Semenjak kejadian ini, terpantau tak ada lagi kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi di wilayah Bintan," demikian Dwi Hatmoko.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE