Karantina TPI sertifikasi komoditas pertanian senilai Rp21 miliar

id Ekspor komoditas pertanian

Karantina TPI sertifikasi komoditas pertanian senilai Rp21 miliar

Seorang pekerja tengah memandikan ternak babi di Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjungpinang kembali melakukan sertifikasi ekspor komoditas pertanian asal Pulau Bintan dan Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri),  senilai Rp21 miliar.

"Komoditas pertanian yang diekspor berupa babi potong tujuan Singapura, dan karet lempengan dan produk olahan kelapa yang siap dikirim ke berbagai negara tujuan," kata Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyono Nugroho di Tanjungpinang, Jumat.

Raden mengatakan komoditas pertanian yang diekspor didominasi sub sektor peternakan berupa babi potong senilai Rp20,9 miliar, sementara dari sub sektor perkebunan berupa karet lempengan dan produk olahan kelapa senilai Rp45 juta.



Ia menjamin komoditas pertanian ini sehat dan aman di negara tujuan, karena sebelum diekspor telah dilakukan serangkaian tindakan karantina pertanian sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Menurutnya hingga kini komoditas pertanian ekspor asal Kepri laris di negara tujuan, terutama hewan ternak berupa babi.

"Hampir setiap hari, babi potong diekspor dan telah disertifikasi oleh pejabat karantina. Ekspor babi dari Pulau Bulan setiap hari sekitar 1000 ekor," ungkap Raden.



Raden menjelaskan selain dari sub sektor peternakan, pihaknya juga terus mendorong dari subsektor lain untuk terus menggiatkan ekspor, khususnya komoditas karet dan kelapa dengan memberikan pendampingan pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan teknis.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE