Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton (GT) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilimpahkan ke pemerintah daerah.
"Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT yang masih menjadi Kewenangan KKP, banyak dikeluhkan nelayan di Kepri," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Senin (16/5).
Wahyudin menyebut perizinan SIPI yang sampai saat ini dikendalikan KKP dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.
Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.
"Nelayan Kepri ke Jakarta butuh biaya akomodasi yang cukup besar. Sudah seharusnya izin itu didelegasikan ke pemprov. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Menurutnya, proses penerbitan izin di KKP berdampak terhadap kondisi psikologis pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang terdiri atas puluhan anggota.
"Tak heran jika sejumlah kelompok nelayan mengurungkan niatnya meningkatkan kapasitas kapal akibat kesemrawutan perizinan," ucap Wahyudin.
Politikus PKS itu pun mengungkapkan sejauh ini Pemprov Kepri hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.
Setiap tahunnya, pemprov memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.
Jumlah PAD tersebut, lanjutnya, masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan seperti Kepri. Jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.
“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini. Akan tetapi PAD-nya yang masuk ke pusat, sedangkan kita dapat bagian kecilnya saja,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Ansar Kepri Ansar Ahmad melobi pusat agar mendelegasikan kewenangan penerbitan SIPI kapal di atas 30 GT ke pemerintah provinsi.
Dia menegaskan Komisi II DPRD dan seluruh fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan fraksi di DPR RI.
“Libatkan saja kita di DPRD. Pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan Kepri,” demikian Wahyudin.
Berita Terkait
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 13:44 Wib
58 orang tewas akibat kapal yang terbalik di Republik Afrika Tengah
Minggu, 21 April 2024 8:42 Wib
Kapal asing terbakar di perairan Bintan
Rabu, 17 April 2024 20:07 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
ASDP Batam layani 23 perjalanan kapal pada puncak arus balik mudik Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 6:09 Wib
Prajurit TNI AU di perbatasan Natuna mengevakuasi pasien dari kapal
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
ASDP siapkan dua kapal tambahan rute Tanjunguban - Batam
Minggu, 14 April 2024 18:49 Wib
Komentar