Pelayanan Pemkot Ambon tidak terpengaruh penggeledahan KPK

id KPK,Wali Kota nonaktif Ambon, RichardLouhenapessy,Kepri

Pelayanan Pemkot Ambon tidak terpengaruh penggeledahan KPK

KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/HO)

Ambon (ANTARA) - Aktivitas pelayanan umum di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak terkendala dengan penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Selasa, kegiatan pelayanan publik berjalan normal di sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.

Para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak yang beraktivitas nampak bekerja normal seperti biasanya. Mereka melayani warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Pascapenyegelan dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon, perangkat daerah lain di Kota Ambon tetap beraktivitas.

Pada waktu yang sama, ada pelatihan bagi perangkat desa dimana ruangan acara itu tidak jauh dengan ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang digeledah KPK.

Sementara itu, Selasa pagi, tim penyidik KPK dengana dikawal anggota Brimob melakukan penggeladahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.

Sebelumnya, KPK menahan Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE