Imigrasi Batam deportasi dua WNA dari hasil patroli

id Depotasi,WNA,Imigrasi,Kepri,singapura,malaysia

Imigrasi Batam deportasi dua WNA dari hasil patroli

Keterangan pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)​​​​​​​Batam terkait dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Batam, Provinsi Kepri karena melewati batas izin tinggal di Batam, Senin (23/5/2022). (FOTO ANTARA/Ilham Yude Pratama)

Batam, Kepri (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura (MRA) dan Malaysia (SKY)  dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, dari hasil patroli yang dilakukan oleh Imigrasi Batam.

“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam, Senin (23/5).

Ia menjelaskan keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya.

“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.

Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata dia, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.

Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.

“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki Miuldi.

Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.

Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” demikian Subki Miuldi. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE