Kota Tanjungpinang berlakukan pembelajaran tatap muka 100 persen

id PTM 100 persen,kepri

Kota Tanjungpinang berlakukan pembelajaran tatap muka 100 persen

Siswa SMP di Tanjungpinang mulai menerapkam PTM 100 persen dengan prokes ketat. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk seluruh satuan pendidikan baik jenjang PAUD dan pendidikan non formal, SD dan SMP sederajat negeri maupun swasta.
 

"Alhamdulillah, PTM sudah 100 persen dan mulai dilaksanakan Senin (23/5) untuk jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, Selasa.
 

Penerapan PTM 100 persen ini, kata Endang, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026/2022.


Baca juga:
Tersangka skimming BRK cairkan uang pakai kartu duplika

Batam targetkan 70.000 UMKM masuk pendataan lengkap


Kemudian, Dinas Pendidikan juga menerbitkan surat edaran Nomor 420/1580/5.3.01/2022 untuk pengaturan PTM 100 persen.
 

"Para siswa PAUD, pendidikan non formal, SD, dan SMP yang mengikuti pembelajaran PTM di sekolah diberikan durasi waktu belajar maksimal enam jam pelajaran per hari," ujar Endang.
 

Selain itu, menurutnya, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka, termasuk kantin di sekolah juga diperbolehkan buka, asalkan semua kegiatan di sekolah selama PTM penuh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
 

"Meski PTM sudah dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen, diharapkan baik peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap disiplin prokes, supaya belajar tatap muka di sekolah berjalan lancar dan aman," ucapnya.

Baca juga: DPRD NTB pelajari pengelolaan RSBP Batam guna persiapan bangun RS Mandalika

Cuaca panas di Pulau Bintan capai 33,7 derajat Celsius

Dalam surat edaran ini, lanjut Endang, orangtua juga dapat memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
 

"Namun, bagi orangtua yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya, harus melampirkan surat keterangan dari dokter," sebut Endang.
 

Lebih lanjut ia menyampaikan surat edaran Dinas Pendidikan Tanjungpinang tentang PTM pada masa pandemi COVID-19 ini berlaku efektif mulai 23 Mei 2022 dan akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan kondisi pandemi COVID-19 di daerah setempat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE