Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Dirut Garuda ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi

Senin, 27 Juni 2022 14:20 WIB
Image Print
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan kepada wartawan di LobiĀ Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.


“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin.

Pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung tetapkan mantan Dirut Garuda jadi tersangka dugaan korupsi



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026