Melihat lebih dekat pencari suaka di Bumi Segantang Lada

id pencari suaka,kepri,Unhcr pengungsi tanjungpinang

Melihat lebih dekat pencari suaka di Bumi Segantang Lada

Ratusan orang pencari suaka unjuk rasa di deoan Kantor UNHCR Indonesia di Batu 7, Kota Tanjungpinang baru-baru ini. Mereka menuntut segera diberangkatkan ke nagara ketiga, dan pemberian fasilitas kesehatan (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Provinsi Kepulauan Riau mengukir sejarah "manusia perahu" bukan baru dalam satu dekade ini, melainkan sudah sejak Orde Baru. Meski tidak meneken ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi dari berbagai negara konflik.

Diawali pertengahan tahun 1975, di masa Soeharto memimpin Indonesia, upaya kemanusiaan menyelamatkan para pencari suka itu sudah dilakukan. Istilah manusia perahu sendiri bukan hanya lahir dari Pulau Natal, Australia, melainkan sudah ada di Pulau Galang, Kota Batam kala itu.

Siapa manusia perahu itu? Mereka bukan bangsa Afghanistan, Somalia, Sudan dan Pakistan. Mereka merupakan warga Vietnam, yang meninggalkan negaranya saat perang dengan Amerika Serikat.

Sekitar 35-40 tahun lalu, belasan orang ibu rumah tangga yang tinggal di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau bekerja di kamp atau tempat penampungan, yang disiapkan pemerintah. Mereka bekerja sebagai tukang masak dan membersihkan lokasi kamp seluas 80 hektare.

"Saya waktu itu sebagai tukang masak di kamp, penampungan warga Vietnam. Kebutuhan mereka dipenuhi pemerintah, mulai dari makanan yang bergizi sampai pakaian," Susiantini (65) bercerita.

Ribuan orang Vietnam tinggal di kamp yang terbuat dari papan hingga di tempat itu dikenal sebagai Kampung Vietnam. United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR), organisasi internasional di bawah PBB membantu para pengungsi ke Vietnam setelah negara itu aman. Kini kamp tersebut menjadi kawasan wisata di Batam.

Kisah lain tentang pencari suaka dimulai sejak terbit Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05.IL.02.01 tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang tata cara pendetensian orang asing. Tahun 2008, Pemerintah Indonesia membangun Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Tanjungpinang, satu dari 13 Rudenim di Indonesia.

Rudenim merupakan tempat penindakan keimigrasian seperti pendetensian, pengisolasian, pemulangan dan pendeportasian para pengungsi. Awalnya, Rudenim sebagai tempat tinggal para pengungsi. Berbeda dengan di Batam, para pengungsi tinggal di salah satu bangunan bekas hotel.

Kemudian pemerintah, UNHCR, IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) merelokasi ratusan pencari suaka dari Rudenim Tanjungpinang ke Hotel Bhadra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Bintan yang berjuluk Bumi Segantang Lada dan Tanjungpinang berada di dalam satu pulau.

Berdasarkan data, jumlah pengungsi yang tinggal di Hotel Bhadra sebanyak 428 orang, yang terdiri dari pencari suaka asal Afghanistan 333 orang, Somalia 32 orang, Pakistan tujuh orang dan Sudan 56 orang.



Indonesia Humanis

Indonesia merupakan negara yang strategis, karena antara lain berbatasan dengan Australia. Tujuan pencari suaka datang ke Indonesia, bukan ingin tinggal di negeri ini, melainkan hanya sebatas transit untuk sampai ke Pulau Natal, Australia, salah satu negara yang meneken Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967.

Namun kebijakan internasional mengubah komitmen Australia menerima para pencari suaka itu sehingga mereka bertahun-tahun menunggu di Indonesia, salah satunya di Hotel Bhadra, Bintan. Pemerintah Australia sejak tahun 2014 menolak pencari suaka.

Para pencari suaka sendiri menganggap Indonesia memiliki kultur budaya yang humanis. Mereka menyukai itu. Namun aktivitas para pencari suaka terbatas, tidak bisa menimba ilmu di sekolah atau perguruan tinggi dan juga tidak dapat bekerja.

Salah seorang pencari suaka asal Sudan, Albozier Pasha memuji sikap warga Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan). Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pun cukup peduli terhadap para pengungsi.

Pemerintah Indonesia yang tidak dapat memulangkan atau mengusir para pengungsi ini karena menganut asas Non-Refoulement. Asas Non-Refoulement merupakan larangan bagi suatu negara untuk memulangkan pengungsi secara paksa kembali ke negara asalnya, berdasarkan Pasal 33 Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi.

Sikap humanis Indonesia juga bersandar pada alinea keempat UUD 1945, yang kemudian diimplementasikan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Indonesia pun pernah mendapatkan penghargaan karena dianggap bersikap humanis dalam menangani para pencari suaka, seperti Rohingya, Afghanistan, dan Sudan.


Stres dan Bunuh Diri

Sejak empat tahun lalu, ratusan pencari suaka mulai merasa gerah. Mereka tidak tahan tinggal terlalu lama di Hotel Bhadra. Mereka ingin segera diberangkatkan ke negara ketiga, salah satunya Australia. Namun keinginan itu tidak dapat dapat dipenuhi UNHCR maupun IOM lantaran Australia menutup arus masuk pencari suaka sejak sembilan tahun lalu.

Setiap pencari suaka mendapatkan uang dari IOM sebesar Rp1,25 juta untuk membiayai hidup mereka selama sebulan. Mereka hanya diperkenankan beraktivitas mulai pagi hingga sore hari. Namun mereka tidak diperbolehkan bekerja, kursus dan sekolah.

Kekecewaannya diluapkan dalam bentuk aksi unjuk rasa. Selain minta segera diberangkatkan ke Australia, mereka juga menuntut perbaikan sarana kesehatan.

Sebagian pencari suaka kerap sakit, dan juga mengalami stres. Selama ini, pencari suaka yang sakit berobat di dokter yang membuka praktik di Apotek Kimia Farma di Batu 3 Tanjungpinang. Namun itu tidak berjalan lama karena persoalan pelayanan.

IOM akhirnya membuka pengobatan secara daring sejak dua bulan yang lalu. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter secara daring, kemudian obat yang dibutuhkan diantar ke Hotel Bhadra.

Para pencari suaka yang mengalami depresi dapat konseling dengan psikiater yang disiapkan IOM. Data IOM dan UNHCR menyebutkan sejak tahun 2018-2021 terjadi dua kali aksi bunuh diri di Batam dan Bintan.

Namun, pencari suaka asal Sudan, Albozier Pasha, mengungkapkan ada belasan orang bunuh diri akibat depresi yang dalam empat tahun terakhir. Mereka yang bunuh diri rata-rata disebabkan stres dan penyakit yang tidak kunjung sembuh.

Natania Fransiska Sihombing, mahasiswi Program Studi Hubungan Internasional Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menyelesaikan sidang skripsinya setelah melakukan penelitian yang mendalam soal kebutuhan para pencari suaka di Bintan.

Menurut dia, penanganan pengungsi di Kepri, khususnya Bintan dalam hal proteksi kebutuhan esensial pengungsi, selain masalah kesehatan fisik dan mental juga memerlukan alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan pengungsi selama berada di daerah tersebut, untuk menghindari atau meminimalkan terjadi permasalahan pada kesehatan mental pengungsi.

"Upaya penanganan pengungsi mengenai proteksi kebutuhan esensial pengungsi dalam hal kesehatan fisik dan mental di Kepri sudah dilakukan. Namun belum maksimal karena belum memenuhi kriteria tindakan prioritas yang disuarakan oleh WHO," katanya.

Prioritas tersebut, yakni memastikan para pengungsi dan migran memiliki jaminan kesehatan secara universal, membuat serta menerapkan kebijakan darurat yang inklusif, mengurangi ketidaksetaraan diantara individu dan mempromosikan inklusi sosial, melakukan pengumpulan data serta memperkuat tata kelola kesehatan migrasi, dan mendukung atau membentuk kemitraan baru dan cara kerja yang inovatif.

Untuk memenuhi kriteria-kriteria tersebut khususnya pada pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan fisik dan mental, menurut dia UNHCR tidak dapat bergerak sendiri dan membutuhkan mitra yang dapat bersinergi sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat meskipun masih terdapat kelemahan.

Karena negara-negara di dunia khususnya Indonesia meratifikasi Deklarasi HAM dan membuat kebijakan nasional terkait pengungsi melalui Perpres Nomor 125 Tahun 2016, UNHCR Indonesia dapat memaksimalkan untuk bermitra dengan pemerintah setempat dengan membentuk program khusus untuk menangani masalah penanganan kesehatan mental pengungsi.

Penanganan mental pengungsi dilakukan kepada mereka yang mengajukan atau berobat, namun tidak ada yang mengetahui bahwa setiap orang bahkan yang tidak mengajukan keluhan juga mengalami masalah baik itu depresi atau stress.

"Setiap individu memiliki situasi dan kondisi kesehatan yang berbeda, dan kepada mereka yang melakukan tindakan bunuh diri juga tidak dapat dipastikan penyebabnya apa kecuali diri individu itu sendiri, namun masalah kesehatan mental ini turut berkontribusi besar dalam pengambilan keputusan seseorang," ujarnya.

Terkait peningkatan program, ia menyarankan agar UNHCR Indonesia untuk mendorong Pemerintah Indonesia khususnya Kepri yang merupakan daerah otonomi secara maksimal untuk menangani masalah kesehatan mental pengungsi.

Pemerintahan Indonesia yang telah meratifikasi Deklarasi HAM juga telah membuat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 untuk mengatur pengungsi luar negeri yang berada di Indonesia termasuk soal pemenuhan kesehatan. Meskipun memang Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi, akan tetapi dibentuknya Perpres Nomor 125 Tahun 2016 merupakan konsekuensi dari rezim internasional yang mana setiap inti harus terlaksana.

Di Kepri, kata dia pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan fisik dan mental pengungsi disediakan oleh IOM Indonesia. Dilihat dari lima mandat UNHCR yakni memberikan perlindungan internasional, membuat solusi komprehensif, melakukan promosi hukum pengungsi, melindungi dan mencegah terjadinya stateless, dan melindungi IDPs.

Sekiranya dapat menambah program bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia khususnya yang baru menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud di Tanjung Uban menjadi rumah sakit khusus untuk Kejiwaan dan Ketergantungan Obat.

Selain itu, UNHCR sebaiknya memetakan dan memberikan pelayanan secara berkala berdasarkan prosedur sesuai dengan praktisi agar setiap riwayat mental pengungsi dapat terbaca tanpa harus menunggu pengungsi yang datang karena tidak semua individu menyadari akan kesehatan mereka dan hal tersebut memerlukan bantuan professional untuk menghindari terjadinya tindakan bunuh diri oleh pengungsi di Kepri.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menatap lebih dekat pencari suaka di Bumi Segantang Lada

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE