Logo Header Antaranews Kepri

MK minta pemerintah segera kaji pemanfaatan ganja untuk pengobatan

Rabu, 20 Juli 2022 16:09 WIB
Image Print
Hasil tangkapan layar sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Bekasi (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan UU.

Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) dan LSM.

“Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.

Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mengantongi izin dari Menteri Kesehatan.

Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi membuat pemanfaatannya secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.

Di sisi lain Mahkamah melihat terdapat kebutuhan mendesak perihal kepastian terkait kemungkinan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi, lajut dia.

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengingatkan, penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat karena negara ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Pengkajian dan penelitian ganja medis perlu segera dilakukan



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026