
Kemenkumham Riau salurkan bantuan hukum Rp84 juta

Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyalurkan Rp84 juta anggaran bantuan hukum kepada 12 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk melayani masyarakat kurang mampu di provinsi setempat.
"Bantuan diberikan lebih untuk mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Mhd Jahari Sitepu pada acara penandatanganan kontrak adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022, di Pekanbaru, Senin.
Terdapat penambahan anggaran litigasi sebesar Rp84.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp52.350.000 dengan kontrak adendum itu.
Ia berharap 14 PBH yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau bisa memberikan bantuan hukum secara gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu.
"Untuk itu laksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab dari penyerapan anggaran dan dalam pelaksanaan bantuan hukum. Serius memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara cuma–cuma," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Jahari Sitepu juga menyampaikan kepada PBH melaporkan langsung jika ada petugas pemasyarakatan yang meminta pungutan di luar aturan atau dipersulit ketika melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Apabila ada petugas yang mempersulit atau meminta uang ketika melakukan pendampingan, langsung telepon saya. Biar saya tindak tegas petugas tersebut. Ini berlaku juga untuk kantor Imigrasi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan Rp84 juta anggaran bantuan hukum
Pewarta : Frislidia
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
