
Belasan napi terorisme dan korupsi dapat remisi HUT Ke-17 RI
Senin, 15 Agustus 2022 13:56 WIB

14 orang narapidana ini tiga orang kasus tindak pidana terorisme dan 11 orang tindak pidana korupsi
Kota Palu (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi di wilayah tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
"14 orang narapidana ini tiga orang kasus tindak pidana terorisme dan 11 orang tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng Sunar Agus di kota Palu, Senin.
Menurut dia, 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi itu, diberikan remisi pengurangan masa penahanan satu bulan sampai dengan enam bulan.
"Tiga orang narapidana kasus terorisme merupakan warga binaan di Lapas Palu dan tidak ada remisi bebas untuk kasus terorisme maupun korupsi," katanya.
Ia mengatakan total keseluruhan narapidana di Sulawesi Tengah yang mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni sebanyak 2.518 orang.
"Remisi bebas sebanyak 9 orang kasus pidana umum yang merupakan warga binaan di Lapas Luwuk, LPKA Palu dan Rutan Donggala," jelas Sunar.
Pewarta : Muhammad Izfaldi/Kristina Natalia
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
