
Komisi II DPR setujui revisi aturan DKPP

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyetujui perubahan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketua DKPP Muhammad yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa perubahan itu ditujukan untuk memberikan landasan hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik, yakni aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik).
“Para pengadu atau masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya kepada DKPP tidak perlu ke Kantor DKPP di Jakarta tapi dengan berbagai media online yang telah disiapkan dalam laman resmi DKPP, itu bisa digunakan,” ucapnya.
Menurut dia, perubahan yang dimaksud ialah menegaskan dalam bentuk penambahan pada dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3) tentang Hal Teknis Terkait Laporan Secara Elektronik. Semula, Pasal 8 ayat (3a) menyebutkan bahwa media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana dimaksud dalam laman resmi DKPP.
Ditambahkan menjadi Pasal 8 ayat (4) bahwa penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Sietik. Kemudian, Pasal 8 ayat (5) pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR setujui perubahan aturan DKPP
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
