KPK: pemda di Provinsi Lampung rentan korupsi

id Lmapung,Bnadarlampung,Lampung,KPK,korupsi lampung

KPK: pemda di Provinsi Lampung rentan korupsi

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/HO

Hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen, di bawah rata-rata nasional 72 persen
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.

"Hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen, di bawah rata-rata nasional 72 persen," kata Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen, dan Kota Bandarlampung 65 persen.

Dia mengatakan bahwa SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga seratus persen dibagi 4 kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada hingga terjaga. Sebesar 0-67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6 persen masuk kategori rentan, 73,7-77,4 persen masuk waspada, 77,5 sampai 100 persen masuk terjaga.

Bila dilihat dari persoalan di pemda-pemda yang berada di Lampung terkait korupsi ada pada suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan serta penyelewengan anggaran.

"Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23 persen, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen. Kemudian risikonya pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50 persen," ujarnya.

Risiko benturan kepentingan yang terjadi di satu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan 65 persen, persoalan berikutnya nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan sebanyak 34 persen, dan kedekatan pejabat 36 persen.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pemda di Provinsi Lampung rentan korupsi berdasar hasil SPI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE