
Bawaslu Belum Tersentuh Dewan kehormatan

Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemillihan Umum dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota belum dapat disentuh dewan kehormatan bila melanggar kode etik dalam mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi.
Mereka belum dapat disentuh dewankehormatan, karena memang belum ada ketentuan yang mengatur itu, kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Den Yealta, Jumat.
Ketentuan dan pembentukan Dewan Kehormatan Bawaslu dalam prosespembahasan.
"Pembahasan terakhir mengalami penundaan, karena berbagaialasan," katanya.
Dewasa ini terhadap anggota KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang diduga melanggar kode etik dapat langsung ditindaklanjuti Bawaslu, misalnya dengan merekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan KPU.
Sebaliknya, kata Den, bila KPU menemukan pelanggaran yang diduga dilakukan Bawaslu beserta jajarannya, tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada hukumnya.
Kini yang salah satu pelanggaran yang akan dibuktikan dalam sidang Dewan Kehormatan Bawaslu adalah surat kuasa Bawaslu kepada Panwaslu Kepri untuk mengivestigas dugaan pelanggaran kode etik di tubuh KPU Kepri.
"Saya akan membeberkan seluruh pelanggaran Bawaslu beserta jajarannya di dalam sidang Dewan Kehormatan Bawaslu," ungkapnya.
Den Yealta yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri pada beberapa waktu lalu direkomendasikan Bawaslu untuk diperiksa Dewan Kehormatan KPU, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik pada tahapan pencalonan Pilkada Kepri 26 Mei 2010.
Bawaslu menduga Den Yealta melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua dan tiga, HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya, yang mendapatkan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Batam.
Selain itu, Bawaslu juga mempermasalahkan keikutsertaan Den Yealta dalam kampanye suaminya, Sofyan Syamsir, di Desa Batubi Jaya, Kabupaten Natuna.
Den diduga Bawaslu ikut mengampanyekan suaminya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kepri pada Pemilu Legislatif 2009.
Sementara, Den Yealta membantah tuduhan Bawaslu, karena kehadirannya di Desa Batubi dalam rangka kunjungan kerja, tidak berhubungan dengan kampanye suaminya.
"Fokus permasalahan yang disidangkan Dewan Kehormatan KPU berkaitan dengan surat keterangan tidak pailit calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan hal lainnya berkembang di dalam persidangan," katanya. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
