Logo Header Antaranews Kepri

Putusan Dewan Kehormatan KPU Batal Dibeber ke Publik

Senin, 26 Juli 2010 12:05 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum batal membeberkan kepada publik putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kepulauan Riau Den Yealta, kata anggota Panwaslu Kepulauan Riau, Lendrawati.

"Putusan hanya akan diberikan dalam bentuk surat kepada pihak terkait," ujar Lendrawati yang dihubungi dari Kota Tanjungpinang, ibu kota Kepri, Senin 26 Juli 2010.

Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) tidak bersidang dalam memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Den Yealta pada tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2009 dan tahapan pencalonan Pilkada Kepri 26 Mei 2010.

"Kami belum mengetahui putusan DK. Kemungkinan nanti sore surat putusan terhadap permasalahan pemilu di Kepri baru dibagikan DK," katanya.

Lendrawati dalam sidang DK KPU ada Senin pekan lalu membacakan tuntutan terkait dengan dugaan pelanggaran tahapan pencalonan Pilkada Kepri 2010, sedangkan seorang anggota Bawaslu membacakan tuntutan yang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Den Yealta pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2009.

Den Yealta yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepri menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua dan tiga, HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya.

Panwaslu Kepri menilai kedua pasangan itu tidak memenuhi persyaratan pencalonan, karena surat pernyataan tidak sedang pailit berasal dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Batam.

Berdasarkan ketentuan, surat pernyataan tidak sedang pailit itu dikeluarkan oleh pengadilan niaga, atau pengadilan tinggi jika di wilayah tersebut tidak terdapat pengadilan niaga.

Den juga diduga membantu suaminya, Sofyan Syamsir, berkampanye di Desa Batubi Jaya, Kabupaten Natuna, Kepri. Sofyan Syamsir adalah caleg Kepri 2009 daerah pemilihan Natuna yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kepri.

"Ada bukti-bukti lengkap yang kami sampaikan kepada DK terkait permasalahan tersebut," ujar Lendrawati.

Den Yealta membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Lendrawati dan Bawaslu.

Ia menyatakan tidak pernah terlibat mengampanyekan suaminya.

Kunjungannya ke Desa Batubi Jaya tersebut merupakan kunjungan kerja, bukan untuk kepentingan politik suaminya.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan itu juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan KPU Kepri.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu kami jadikan sebagai barang bukti yang diajukan dalam sidang DK," ungkapnya. (Z003/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026