Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu Heran Belum Dapatkan Putusan Dewan Kehormatan

Selasa, 27 Juli 2010 15:04 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu menyatakan heran sebab belum mendapat salinan surat putusan dari sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta.

Anggota Panwaslu Kepulauan Riau (Kepri) Lendrawati, Selasa siang, menyatakan Bawaslu dan Panwaslu Kepri heran sebab seharusnya putusan DK KPU segera diketahui Bawaslu.

"Kami merasa aneh mengapa wartawan lebih dahulu tahu putusan DK dibanding kami," kata Lendrawati yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepri.

Semestinya salinan surat putusan DK diberikan kepada Bawaslu selaku pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik pada tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2009 di Natuna dan pada tahapan pencalonan Pilkada Kepri 2010.

Sementara ini pula, katanya, beberapa anggota Bawaslu tidak berhasil menghubungi anggota KPU.

Bagian Hukum Bawaslu juga telah meminta surat putusan tersebut kepada KPU, namun belum membuahkan hasil.

Anggota Panwaslu Kepri juga telah berulang kali menghubungi anggota KPU Kepri, tetapi tidak mendapat respons.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi Bawaslu beserta jajarannya.

"Ini sesuatu yang ganjil, karena Bawaslu yang merekomendasikan pembentukan DK tidak mendapatkan surat putusan tersebut," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Bawaslu beserta jajarannya di Kepri hanya mendapatkan informasi melalui media cetak maupun elektronik, serta informasi lainnya yang tidak resmi.

Berdasarkan informasi, DK KPU pada Jumat pekan lalu menerbitkan keputusan sidang kode etik dengan cara voting.

"Kalau informasi itu benar, maka putusan itu tidak adil, karena jumlah anggota KPU yang menjadi pengurus DK sebanyak tiga orang," ungkapnya.

Lendrawati pada Senin pekan lalu di sidang DK KPU membacakan pelanggaran Den Yealta ketika Pilkada Kepri 2010. Sedangkan salah seorang anggota Bawaslu membacakan dugaan pelanggaran Dean Yealta pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2009.

Menurut Bawaslu, Den yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepri menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua dan tiga, HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya.

Panwaslu Kepri menilai kedua pasangan itu tidak memenuhi persyaratan pencalonan, karena surat pernyataan tidak sedang pailit berasal dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Batam.

"Berdasarkan ketentuan, surat pernyataan tidak sedang pailit itu dikeluarkan oleh pengadilan niaga, atau pengadilan tinggi jika di wilayah tersebut tidak terdapat pengadilan niaga.

Dalam sidang DK KPU, Bawaslu minta Den diperiksa dengan dugaan membantu suaminya, Sofyan Syamsir, berkampanye di Desa Batubi Jaya, Kabupaten Natuna, Kepri.

Sofyan Syamsir adalah caleg Kepri 2009 daerah pemilihan Natuna yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kepri.

"Ada bukti-bukti lengkap yang kami sampaikan kepada DK terkait permasalahan tersebut," uja Lendrawati. (Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026