
Warga Marina Green Keberatan Pemindahan Mushalla

Batam (ANTARA Nes) - Sekitar 25 orang warga perumahan Marina Green, Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, mengadu ke DPRD Batam karena pengembang akan memindahkan mushalla di lahan fasilitas umum perumahan itu.
Arsyad, ketua Rukun Warga 28 perumahan Marina Green mengatakan warga berkeberatan terhadap pengembang, PT Darma Cipta Gemilang, yang akan memindahkan mushalla sebab lahannya akan dipakai untuk rumah baru.
"Kami tidak ingin mushalla berpindah tempat," kata Arsyad dalam pertemuan di gedung DPRD Batam yang dihadiri perwakilan pengembang serta pejabat tata kota.
Menurutnya, warga meminta agar lokasi fasilitas umum bagi penghuni tetap dibangun di tempat tersebut sebagaimana rencana awal.
Dia mengatakan pihak pengembang telah merencanakan berdirinya fasilitas umum di wilayah pengembangan tahap pertama perumahan.
Namun, dalam perkembangannya pengembang justru akan membangun beberapa rumah baru di lahan fasilitas umum.
"Warga juga menginginkan dibangunnya sekolah dasar agar anak-anak kami tidak terlalu jauh ketika menuntut ilmu," ujar Arsyad.
Tunggu fatwa
Irwansyah, anggota Komisi III DPRD Kota Batam mengharapkan pengembang tidak mengalihkan lahan fasilitas umum (fasum) itu hingga ada fatwa planologi dari bagian perencanaan Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Batam.
Dia meminta pengembang merevisi rencana pengembangan lahan agar menghindari konflik dengan warga.
Selain itu, dia juga meminta kepada developer menyerahkan lahan fasum tersebut kepada Pemerintah Kota Batam supaya pengalokasian pembangunan sekolah dapat diajukan ke dalam APBD.
"Jika sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, rencana pembangunan sekolah dapat segera dianggarkan," kata Irwansyah.
Gintoyono Batong, kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Batam menyatakan pengembang harus memikirkan hak-hak warga sekitar, terlebih komposisi lahan fasum dan bangunan rumah sudah jelas sesuai perencanaan awal.
Dia menjelaskan pengembang wajib mengubah rencana pengembangan lahan yang tertuang dalam fatwa planologi revisi jika ingin melakukan perubahan.
Gintoyono berharap pihak pengembang segera menyerahkan lahan fasilitas umum itu kepada pemerintah agar dapat segera dianggarkan untuk pembangunan sekolah sebagaimana keinginan warga.
Usai berdialog dengan warga dan anggota DPRD Batam perwakilan PT Darma Cipta Gemilang mengatakan akan mengikuti saran dari Komisi III.
"Kami akan laksanakan saran itu," kata Samsul, pengawas lapangan Darma Cipta Gemilang. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
