Disdik Kepri: Pembayaran gaji PTK Non ASN dirapel tiga bulan

id Gaji PTK Non ASN

Disdik Kepri: Pembayaran gaji PTK Non ASN dirapel tiga bulan

Kadisdik Kepri Andi Agung. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung menyebut pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di daerah  setempat akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus-Oktober 2022.

"Awalnya memang mau dibayar dua bulan dulu, untuk Agustus dan September. Tapi sepertinya tertunda lagi," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa.

Penundaan itu akibat APBD Perubahan Kepri 2022 yang baru disahkan pekan lalu, sampai saat ini masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi anggarannya belum bisa dicairkan, sampai evaluasi Kemendagri rampung," ujarnya.

Baca juga:
Harga cabai hingga tiket pesawat di Kepri alami penurunan

Polresta Barelang gagalkan peredaran 49.143 butir ekstasi di Batam


Kendati demikian, Andi Agung meminta PTK Non ASN di Kepri tak perlu khawatir, karena pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembayaran gaji PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.

"Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan 2022," ujar dia.

Ia menyebutkan awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya.

"Makanya terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN terhitung sejak Agustus hingga September 2022," ucapnya.

Baca juga:
Pemkot Batam apresiasi kinerja bidan tangani stunting

Pemkot Batam tambah pasokan sembako untuk tekan inflasi


Lanjutnya menyampaikan total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.

Pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan selama setahun penuh. Disdik Kepri kini tengah fokus menyelesaikan perpanjangan kontrak PTK Non ASN.

"Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan agar gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah di tahun depan," katanya menegaskan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE